WN Portugal yang Digerebek Sekamar Dengan Janda di Lhokseumawe Dihukum Adat

Ilustrasi pasangan ditangkap mesum.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang warga negara Portugal yang digerebek warga sekamar dengan janda, di Desa Cut Mamplang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang sempat ditahan di Polres setempat, akhirnya dikembalikan ke masyarakat.

Mereka juga tidak dikenai hukuman cambuk, hanya saja diserahkan ke pihak desa. Kepala Satuan Reserserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra Herlambang, mengatakan warga setempat yang meminta agar kasus kedunya dihentikan proses hukumnya secara pidana.

“Masyarakat setempat tidak mau melanjutkan proses hukumnya secara pidana, kami kembalikan penyelesaian kepada pihak desa. Terkait bagaimana penyelesaian oleh warga desa, itu diluar ranah penyidik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Indra enggan memberikan informasi, kenapa keduanya tidak dilanjutkan penyidikannya. “Saya tidak bisa memberikan informasi tersebut, karena proses penyidikan tidak dilanjutkan,” katanya singkat.

Kepala Desa Cut Mamplang, Rafuddin mengatakan, keduanya akan dikenakan hukum adat setempat. Namun, ia belum menajawab soal hukuman adat seperti apa yang nantinya akan diberikan kepada keduanya.

“Kita kenakan hukum adat,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, warga negara Portugal berinisial JM (41) dan pasangannya seorang janda berinisial YI (37) digerebek warga pada Kamis dinihari, 20 Februari 2020.

Keduanya tertangkap basah saat warga mengintai mereka sejak malam. Informasi yang diperoleh, keduanya memang sering bertemu di salah satu rumah, dan keluar rumah tersebut pada pagi hari. Sehingga warga mencurigai kegiatan keduanya.

Untuk menghindari amukan massa, keduanya lalu dipindahkan ke kantor Polres Lhokseumawe. Warga negara Portugal itu, bekerja di WIKA sebagai supervisor dan sedang mengerjakan proyek di Aceh. [Randi]

Related posts