Pria Asal Medan Curi 43 Hp di Toko Ponsel di Aceh Tamiang

(Foto: IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pelaku pencuri 43 Hp berbagai merek, di sebuah ruko di Kecamatan Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 123 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2020. Pelaku yang berinisial TJP, MS dan HK warga Medan, Sumatera Utara, menggasak ruko pada Pukul 02:00 WIB.

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebutkan pihaknya masih mengejar tiga orang pelaku lagi, yang diduga terlibat dalam pencurian itu.

“Pelaku sebanyak enam orang, yang sudah tertangkap tiga orang, tiganya yang lain masuk DPO,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Ketiga pelaku ditangkap di Medan Johor, Sumatera Utara. Pencurian itu bermula saat pelaku mengerjakan papan branding sebuah merk HP dan memperbaiki plafon ruko. Kemudian, satu hari sebelumnya, mereka sudah merencanakan aksi tersebut.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol etalase yang berisi HP dengan kunci leter L. Setelah para pelaku mengambil HP sebanyak 43 buah, mereka langsung kabur dengan menggunakan bus ke arah Medan,” ucapnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa delapan buah HP, 19 kotak HP berbagai merek, dan kunci leter L. Dari pengakuan tersangka, mereka mencuri untuk kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ekonomi. Mereka rata-rata punya masalah keuangan,” ujar Ryan. Kini, ketiganya mendekam di Polres Aceh Tamiang, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Rand]

Related posts