Usai Dikarantina 2 Minggu, 8 TKA China di PLTU Nagan Raya Tak Terpapar Corona

Bandara di China. (HIS Travel)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 8 TKA asal China yang bekerja di perusahaan PLTU Nagan Raya dinyatakan negatif virus corona. Mereka juga sudah menjalani masa karantina selama 14 hari.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) wilayah Meulaboh, Provinsi Aceh, Samsul Bahri, mengatakan kedelapan TKA asal China itu awalnya pulang kampung saat imlek. Setelah itu, mereka balik lagi pada tanggal 5 Februari 2020 lalu.

WN China tersebut, kata dia sebenarnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di bandara-bandara tempat mereka transit. Namun perusahaan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan para TKA China bebas virus Corona.

Untuk mencegah adanya suspect corona, pihak perusahaan mengkarantina mereka di basecamp yang telah disediakan selama 14 hari.

“Pihak perusahaan mengkarantinakan mereka untuk mengantisipasi virus. Sebelumnya mereka juga sudah lewat screaning di Bandara Soetta sebelum sampai ke Nagan Raya,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Proses karantina tersebut, dilakukan secara mandiri oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut, dan tidak diperbolehkan keluar untuk beraktivitas selama masa karantina.

Bahkan, setiap harinya, para TKA juga diperiksa suhu tubuh, dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, setiap hari dilaporkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Kerja Meulaboh, guna memastikan kondisi mereka.

Setelah dinyatakan negatif terhadap corona, kedelapan WN China tersebut diperbolehkan bekerja di perusahaan itu. Sementara, pihak KKP akan tetap memonitoring kesehatan mereka dan juga klinik perusahaan tersebut. “Mereka sudah aman dan sudah bekerja seperti biasa,” ujarnya. [Rand]

 

View this post on Instagram

 

Pelaku Pelecehan Seksual di Blang Padang Dihukum 42 Kali Cambuk Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pelecehan seksual berinisial WM dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Ia dieksekusi di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (2/3). Ia dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Hidayat mengatakan, dalam qanun itu juga pelaku pelecehan seksual dapat dijerat melalui pidana hukum cambuk. Pelaku, kata dia terlebih dulu diproses oleh pihak kepolisian, lalu diserahkan ke pengadilan. Pihaknya, hanya menjalankan intruksi terkait putusan pengadilan. “Dalam qanun jinayat ini adalah (Pelecehan Seksual) salah satu pelanggaran yang bisa dieksekusi, ini diserahkan oleh pihak kepolisian. Kita hanya memfasilitasi saja,” kata Hidayat. Baca: Ketahuan Mesum, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dihukum Cambuk Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, menyebutkan penangkapan WM berawal saat pelaku melakukan pelecehan terhadap dua orang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, pada Bulan Desember 2019 lalu. Saat itu pelaku yang juga mengendarai kendaraan roda dua, tiba tiba mendekati korbannya. Lalu, meraba bagian tubuh perempuan tersebut, lalu kabur. Tak hanya itu, ia juga melakukan perbuatan serupa dilokasi yang sama dengan berulang kali. Namun, aksinya yang kesekian kali digagalkan oleh warga sekitar. Ia berhasil ditangkap warga, lalu diserahkan ke kantor polisi. Puti menjelaskan, dalam kasus tersebut pengadilan memutuskan bahwa pelaku dihukum cambuk. “Untuk pelaku dijerat menggunakan Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujar Puti saat dikonfirmasi. Selain MW, Satpol PP dan WH juga mengeksekusi 6 pelanggar syariat lainnya. Masing-masing yaitu berinisial RA 21 kali cambuk. SA dan RA 26 kali cambuk, RD dan AR 25 kali cambuk dan terakhir ialah AW dan HO mendapat hukuman 25 kali cambuk. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #pelaku #pelecehanseksual #seksualharrassement #seksual #blangpadang #dihukum #cambuk #algojo #hukuman #pelanggaran #syariah #syariatislam #qanunaceh #hukumqanun #satpolPP #wh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts