Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Subulussalam, Kantor BPKD dan PUPR Digeledah

Kejaksaan mengeledah kantor PUPR dan BPKD Subulussalam. (Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kota Subulussalam, Kejaksaan Negeri menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3).

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Ika Liusnardo bersama beberapa penyidik itu, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek senilai Rp 795 juta lebih, di Dinas PUPR dan dana hibah diduga fiktif sebesar Rp100 juta di kantor BPKD Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu peti plastik berhasil dibawa oleh pihak Kejari Subulussalam.

Kajari Kota Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih, saat konferensi pers diruangannya, mengatakan ada beberapa kesulitan, termasuk dokumen tidak diberikan, sehingga untuk kelengkapan pembuktian terpaksa dilakukan penggeladahan.

“Belum ditetapkan tersangka, namun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelakunya berinisial DA dan SH, dalam tiga Minggu kedepan sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata Mhd Alinafiah Saragih.

Kajari menyebutkan, Perusahaan CV. AA milik DA menggunakan cara-cara yang tidak benar dan memanfaatkan kesempatan saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru, atas suruhan oknum di BPKD berinisial SH. Sehingga dana diduga proyek fiktif dan dana Hibah yang juga diduga Fiktif tersebut bisa dicairkan.

Saat ini kata Alinafiah, pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah masih ada tersangka lain masih dalam pengembangan dan akan segera ditetapkan tersangka. [Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Pelaku Pelecehan Seksual di Blang Padang Dihukum 42 Kali Cambuk Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pelecehan seksual berinisial WM dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Ia dieksekusi di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (2/3). Ia dijerat dengan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Hidayat mengatakan, dalam qanun itu juga pelaku pelecehan seksual dapat dijerat melalui pidana hukum cambuk. Pelaku, kata dia terlebih dulu diproses oleh pihak kepolisian, lalu diserahkan ke pengadilan. Pihaknya, hanya menjalankan intruksi terkait putusan pengadilan. “Dalam qanun jinayat ini adalah (Pelecehan Seksual) salah satu pelanggaran yang bisa dieksekusi, ini diserahkan oleh pihak kepolisian. Kita hanya memfasilitasi saja,” kata Hidayat. Baca: Ketahuan Mesum, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dihukum Cambuk Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, menyebutkan penangkapan WM berawal saat pelaku melakukan pelecehan terhadap dua orang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, pada Bulan Desember 2019 lalu. Saat itu pelaku yang juga mengendarai kendaraan roda dua, tiba tiba mendekati korbannya. Lalu, meraba bagian tubuh perempuan tersebut, lalu kabur. Tak hanya itu, ia juga melakukan perbuatan serupa dilokasi yang sama dengan berulang kali. Namun, aksinya yang kesekian kali digagalkan oleh warga sekitar. Ia berhasil ditangkap warga, lalu diserahkan ke kantor polisi. Puti menjelaskan, dalam kasus tersebut pengadilan memutuskan bahwa pelaku dihukum cambuk. “Untuk pelaku dijerat menggunakan Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujar Puti saat dikonfirmasi. Selain MW, Satpol PP dan WH juga mengeksekusi 6 pelanggar syariat lainnya. Masing-masing yaitu berinisial RA 21 kali cambuk. SA dan RA 26 kali cambuk, RD dan AR 25 kali cambuk dan terakhir ialah AW dan HO mendapat hukuman 25 kali cambuk. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #pelaku #pelecehanseksual #seksualharrassement #seksual #blangpadang #dihukum #cambuk #algojo #hukuman #pelanggaran #syariah #syariatislam #qanunaceh #hukumqanun #satpolPP #wh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts