Penjual Batu Merah Delima Palsu Ditangkap, Korban Rugi Rp 82 Juta

Polisi menunjukkan batu akik merah delima palsu yang dijual pelaku. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap empat orang penipu dengan modus menjual batu merah delima palsu kepada warga. Dalam aksinya, keempat pelaku sudah meraup keuntungan mencapai Rp 82 juta dari tiga orang korbannya dalam sebulan.

Keempat pelaku berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54). Untuk meyakinkan korban, keempat pelaku memiliki peran masing-masing untuk menjerat korbannya.

AA berperan sebagai otak pelaku penipuan dan yang memiliki batu akik merah delima palsu. Sedangkan FA berperan sebagai orang kaya raya asal Malaysia yang hendak mencari batu merah delima palsu tersebut dan BH sebagai sopirnya.

Sementara AM berperan menghadirkan FA. Skenario ini mereka susun untuk bisa meyakinkan korbannya. Untuk menjerat korbannya, FA, BH dan AM datang ketika target korban sudah bertemu dengan pemilik akik merah delima palsu yaitu AA.

Ketiganya, datang menghampiri korban dan AA. Mereka juga seolah-olah menginginkan batu tersebut. Disitu terjadi perdebatan, ketiganya juga mengaku kepada korban, bahwa batu itu asli dan punya khasiat yang luar biasa apalgi batu tersebut diletakkan di dalam kendi berukuran kecil.

“Jadi korban ini selalu diyakinkan, bahwa akik merah delima itu punya khasiat dan asli, sehingga korban tergiur,” kata Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (5/3).

Trisno menjelaskan, pelaku mencari korbannya yang sudah berumur, dengan alasan agar cepat percaya dengan aksi penipuan itu. Satu korbannya bahkan ada yang rela menjual mobilnya untuk mendapat akik merah delima tersebut.

Kemudian, ada juga korban yang rela mengambil uang pensiunnya untuk bisa mendapatkan batu merah delima palsu tersebut dari pelaku. Trisno merincikan dari tiga korbannya, pelaku sudah meraup Rp 82 juta.

“Masing-masing korban ada yang membeli batu tersebut seharga Rp 60 juta, Rp 10 juta dan 12 juta. Bahkan, ada korban yang menyerahkan emas untuk akad pembelian batu itu,” ujarnya.

Untuk meyakinkan kembali para korban usai transaksi, pelaku menyuruh korbannya untuk melakukan salat sunah di masjid terdekat, dengan diantar oleh pelaku. Dengan harapan, bisa menambah kesaksian batu tersebut.

Saat salat bersama, pelaku meninggalkan korban, lalu kabur. “Disini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di Masjid dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah kabur,” sebut Trisno Riyanto.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dan menangkap pelaku yang sedang beraksi di wilayah Banda Aceh. Polisi menduga, dari aksi mereka, sudah banyak korban yang terjerat. Namun, hanya tiga orang yang melaporkan.

“Kemungkinan ada (korban lainnya). Makanya ini masih kita tunggu laporan korban lainnya,” ucap Trisno.

Kini keempatnya ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 378 KUHp Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [Rand]

Related posts