Usai Curi Uang Rp 1 Miliar, Pria Ini Serahkan Diri ke Polda Aceh

Uang yang diamankan dari pelaku. (Dok. Polda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang karyawan di PT Indo Marco Prismatama membobol brangkas dan membawa uang Rp 1 miliar dari Gudang perusahaan tersebut di Malahayati, Aceh Besar.

Usai melakukan pencurian, pelaku yang berinisial DM (26) langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli barang pakaian, hp dan lainnya. Ia baru saja menghabiskan uang tersebut sekitar Rp 200 juta.

Tak lama kemudian, DM menyerahkan diri ke Polda Aceh dengan membawa sisa uang sebanyak Rp 800 juta lebih. Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, informasi pencurian itu dilaporkan langsung pihak perusahaan ke Polda Aceh.

Namun, pelaku, juga menyerahkan diri ke kantor polisi. “Pelaku menyerahkan diri ke Mako Ditreskrimum Polda Aceh, kemudian Tim Subdit  3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh meluncur ke Mapolda Aceh, untuk menemui dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (9/3).

Agus menjelaskan, kejadian itu berawal saat Supervisor perusahaan itu mendapat pemberitahuan bahwasanya setoran berkurang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian ia memerintahkan karyawan lainnya untuk mengecek brankas di gudang.

“Ternyata didapati uang berkurang, kemudian ia menghubungi pelaku DM untuk menanyakan kenapa setoranya hari ini kurang, ternyata Nomor Hp DM tidak aktif lagi, pelapor langsung menuju ke Gudang untuk melihat rekaman CCTV ternyata pelaku membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas,” jelas Agus.

Atas kejadian ini PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, dan melaporkan masalah ini ke SPKT Polda Aceh untuk di proses lebih lanjut. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih yang usai isap sabu, di Lampulo, Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan oleh MA. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api. Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu. “Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Minggu (8/3). Bukan hanya sabu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu. “Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta mengisap sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” ucap Bobi. Kasat Resnarkoba mengatakan, kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda. Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #sabusabu #ganja #narkoba #narkotika #tercyduk #mesum #tisumagic #alatkontrasepsi #hubunganterlarang

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts