29 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

Ilustrasi. Kapal nelayan yang terdampar di Myanmar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 29 nelayan asal Aceh Timur kembali ditangkap oleh polisi Thailand, karena memasuki wilayah mereka tanpa izin.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, 29 nelayan itu ditangkap saat berlayar menggunakan KM Tuah Sultan Baru milik M. Amin, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Laporan pengurus kapal, yang ditangkap itu kapal ikan yang berpangkalan di PPN Idi,” kata Miftach kepada wartawan, Rabu (11/3).

Dia menuturkan, kapal tersebut dinakhoda oleh Muhammad Faidan. Mereka awalnya berangkat dari PPN Idi, Aceh Timur pada Minggu, 1 Maret 2020 sekitar pukul 14.10 WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 29 orang.

“Setelah melakukan penangkapan ikan, kapal tersebut melakukan bongkar muat ikan PPS Kutaraja  Banda Aceh,” jelas Miftach.

Kata Miftach, setelah bongkar muat ikan di PPS Kutaraja Lampulo, kapal berangkat kembali pada Rabu, 4 Maret 2020 pukul 11.56 WIB. Dalam menangkap ikan, mereka menggunakan purse saine atau pukat cincin pelagis kecil.

Berdasarkan informasi diterima Panglima Laot, kata Miftach, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2020. Saat ini, kapal dan penumpang sudah dibawa ke Provinsi Phang Ga, Thailand untuk proses selanjutnya. Saat ini kapal yang ditangkap tersebut sudah ditarik ke Provinsi Phang Ga oleh angkatan laut Thailand. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga nelayan asal Aceh yang ditahan di India pada akhir tahun 2019 lalu, kini dibebaskan. Ketiga nelayan itu awalnya terdampar di India karena kabut asap. Mereka ialah Munazir (nakhoda), Kaharuddin dan Azmansyah sebagai anak buah kapal (ABK). Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek membenarkan pembebasan ketiga nelayan tersebut. Saat ini, mereka dalam proses penyerahan ke pemerintah Indonesia dan selanjutnya akan dipulangkan ke Aceh. “Benar (dibebaskan). Sekarang dalam proses penyerahan ke pemerintah RI, dan selanjutnya akan dideportasi,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (10/3). Ketiga nelayan itu ditangkap oleh otoritas India bulan September 2019 silam, karena kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah India. Setelah menjalani proses di persidangan di India, ketiga nelayan Aceh itu diputuskan tidak bersalahan sehingga dibebaskan. “Mereka bebas hukuman dari pengadilan,” jelas Miftach. Selain itu, kata Miftach, penangkapan 12 nelayan Aceh juga terjadi di Nicobar, India pada 3 Maret 2020 lalu. Saat itu, mereka tertangkap kapal patroli India pada jarak 55 mil dari daratan pulau Nicobar. “Mereka ditangkap tanggal 03 Maret 2020, kapal boat KM BSK 45, ABK tercatat 12 orang, nakhodanya Afdal,” ucap Miftach. Miftach menduga, nelayan yang ditangkap itu tidak mengetahui titik perbatasan India dan Indonesia. Ke 12 nelayan tersebut ialah, Idris Manaf, Ferri, Saiful, M Amin, M Suid, Afdhouddin, Zulkarnain, Akarim, Sofyan, Aziz dan Sarwan. Saat ini mereka masih ditahan oleh kepolisian India. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #penangkapan #nelayan #nelayanaceh #india #kapalnelayan #perairan #perbatasan #kepolisian #nicobar

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts