PSDKP Langsa Tangkap Dua Kapal Nelayan Asing  

Kapal nelayan Asing yang ditangkap di Langsa. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12.

Dua kapal ikan itu masing-masing yakni, PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua Kapal Ikan Asing ilegal. “Yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka,” ujar dalam keterangan pers, Selasa, 10 Maret 2020.

Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar ditangkap dari kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Para pelaku pun akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.

Sampai sekarang tercatat total ada 17 kapal asing yang ditangkap KKP. Rinciannya adalah 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, 3 kapal berbendera Malaysia, termasuk 2 kapal berbendera Myanmar yang baru saja ditangkap. [Sumber: Tempo]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan atau dilakukan pemutihan denda mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020. Bukan hanya itu saja, jika ingin balik nama pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya selama waktu tersebut. Kemudian, tidak perlu melampirkan KTP pemilik asalnya, jika ingin balik nama. “Ganti nama tidak perlu KTP pemilik awal. Tak perlu itu. Yang penting ada STNK, KTP dan BPKB kendaraan,” kata Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (11/3). Ia menjelaskan, pemutihan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertipkan kendaraan di Aceh. Selain itu, ini juga berhubungan dengan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional. “Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP,” jelas Dicky. Karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengganti nama STNK jika sebelumnya milik orang lain. Apabila ini tak dilakukan, maka akan merugikan pihak lain saat ERI diberlakukan nanti. “Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu,” kata Dicky. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #stnk #honda #eri #programpemutihan #pemutihan #dendapajak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts