(KANALACEH.COM) – Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Ulama) Arab Saudi mengeluarkan fatwa terkait pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Diantara fatwanya adalah memberikan keringanan tidak melaksanakan Salat Jumat dan Salat berjamaah bagi penderita atau pasien positif Corona.
Fatwa tersebut disampaikan sebagai hasil Sidang Luar Biasa ke-24 Hai’ah Kibar Ulama di Riyadh, pada Kamis kemarin, 12 Maret 2020.
Ada tiga fatwa yang dikeluarkan ulama senior Arab Saudi. Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus Corona untuk menghadiri Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.
Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Apabila kalian mendengar wabah Tha’un (penyakit berbahaya-kolera) melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu’ (Muttafaq alaih)
Kedua, wajib hukumnya mengikuti instruksi yang dikeluarkan pihak berwenang yang telah memutuskan mengisolasi penderita penyakit menular.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Al-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi, Radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah bersabda, Di antara mereka menderita kusta. Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu”. (HR Muslim)
Ketiga, barang siapa yang khawatir akan kondisi dirinya bisa membahayakan dan menyakiti orang lain, maka dia diperbolehkan tidak melaksanakan Salat Jumat dan berjamaah.
Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW ‘Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya’ (HR Ibnu Majah)
Maka, bagi pasien penderita Corona boleh meninggalkan Salat Jumat dan berjamaah di masjid, dan menggantinya dengan Salat Zuhur empat rakaat di rumahnya, atau di tempat pasien diisolasi.
Ulama kembali mengingatkan agar semua mematuhi instruksi dan arahan pihak berwenang, untuk pencegahan penyebaran virus menular ini. “Semua diwasiatkan agar bertakwa kepada Allah, dan mengembalikan semua urusan ini kepada-Nya dengan ketaatan, semoga Allah segera mengangkat wabah ini,” ungkap fatwa ulama senior Arab Saudi. [sumber:viva]