Orang Asing dari Luar Negeri Dilarang Masuk ke Aceh Sementara

Wisatawan asing yang ingin berlibur ke Sabang. (Foto: KANAL ACEH)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mengatasi penyebaran virus corona di Aceh, Pemerintah Aceh mengadakan rapat bersama Forkopimda. Dimana hasil rapat tersebut, salah satu poinnya ialah melarang orang asing dari Luar Negeri yang melakukan kunjungan ke Aceh.

Kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal penanganan virus corona itu, juga mencegah karyawan kapal pesiar maupun kru pesawat yang transit di Bandara SIM agar tidak turun dari pesawat.

“Memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh dan melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh,” tulis salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat Forkopimda tersebut.

Rapat tersebut juga menghasilkan 17 poin yang akan segera ditindaklanjuti, yaitu membuat seruan bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda, memperkuat tim gugus tugas dengan membentuk tim pelaksana, meredefenisi “Hari libur/belajar di rumah’ pada lembaga pendidikan, menyiapkan skema sosialisasi dengan melibatkan TP PKK Aceh hingga ke gampong.

Kemudian, melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum, menginventarisir dan mengupayaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19.

Selanjutnya, setiap rumah sakit membatasi jumlah pengunjung dan waktu bezuk pasien. Meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap pengunjung di warung kopi/kafe, taman-taman, tempat wisata, pasar dan tempat keramaian lainnya.

Mengkaji pengaturan dan penerapan kebijakan social distance di lembaga pemerintahan, swasta dan institusi lainya serta tidak menerbitkan izin keramaian, Mencegah penyebaran berita hoax melalui patroli cyber, dan penerapan sanksi kepada penyebar berita tersebut.

Pemerintah Aceh melakukan kerjasama dengan Unsyiah, dalam rangka penggunaan PCR Fakultas Kedokteran Hewan untuk pemeriksaan pasien suspect covid-19.

Pemerintah Aceh melakukan kerjasama dengan Telkomsel dalam rangka pengiriman SMS Blast sosialisasi penanganan covid-19, Pemerintah Aceh memberi himbauan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti keputusan rapat Forkopimda Aceh dan kebijakan Pemerintah Aceh tentang penangnan covid-19. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur untuk mengantisipasi kerumunan di tengah wabah corona. Menanggapi hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum menerapkannya di Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan imbauan itu hanya berlaku di daerah yang banyak ditemukan kasus terinfeksi virus corona. Sementara di Aceh, kata dia, belum ada dan masih dalam tahap antisipasi. Namun, langkah antisipasi tetap dilakukan, untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi tempat ibadah. “Kita belum melihat untuk konteks itu beberapa hari ini, belum kita berlakukan di Aceh (ganti shalat jumat ke zuhur),” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3). Pihaknya menyarankan agar warga yang kurang sehat agar beribadah di rumah saja. Sementara, yang sehat dianjurkan untuk tetap beribadah ke masjid secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. “Yang kurang sehat, biar ibadah di rumah saja. Sementara kita menganjurkan yang sehat untuk tetap beribadah baik secara berjemaah,” ucapnya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ibadah #shalatjumat #shalatzuhur #masjid #warga #corona #covid_19 #antisipasi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts