Di Aceh Singkil, Kertas HVS Digunakan Untuk Cetak KK

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Yakup. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil mencetak Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas putih alias kertas HVS.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Singkil, Yakup di ruang kerjanya, Kamis (19/3). “Kartu Keluarga dicetak menggunakan kertas putih alias kertas HVS 80 gram berukuran A4,” ujarnya.

Yakup mengungkapkan hal ini dilakukannya menyusul dikeluarkannya Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. “Ini dilakukan sejak dikeluarkannya Permendagri tahun 2019,” ujarnya.

Kolom pengesahan yang sebelumnya ditandatangani manual, kini sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code dalam kertas tersebut.

“Jadi KK ini kalau difotocopi tidak perlu dilegalisir lagi, karena sudah memuat data resmi didalamnya,” sebutnya. Sementara untuk blanko lama yang masih tersisa tetap akan digunakan sampai batas waktu 30 Juni 2020.

Terkait penggunaan kertas HVS, Yakup berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena itu sudah menjadi aturan baru dari pemerintah, KK itu tetap sah.

Perlu diketahui, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, memang selama ini dicetak menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. [Khadafi]

Related posts