Kondisi WNA Pasien ODP di Aceh Singkil Mulai Membaik

Turis asing dicek suhu tubuh. (Kanal Aceh/Randi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pria warga negara asing asal Ceko di laporkan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Aceh Singkil.

Hal ini diketahui setelah tim gugus tugas penanganan pencegahan Covid-19 melakukan pemeriksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Erwin, mengatakan pria tersebut saat dicek menggunakan thermometer suhunya mencapai 38,4 derajat celcius.

“Bule tersebut berusia sekitar 30 tahun dan saat ini dikarantina di salah satu pulau di Pulau Banyak,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Diketahui, bule tersebut baru sembilan hari di Indonesia. Dinyatakan ODP setelah tiba di Pulau Banyak pada 13 Maret. Ia mengaku demam setelah hujan-hujanan sehari sebelumnya.

Petugas medis dari Puskesmas Pulau Banyak saat ini kata Erwin, terus melakukan pemantauan terhadap pasien hingga lima hari kedepan.

“Pasien saat ini kondisi suhu tubuhnya normal,” ungkap Erwin.

Menurutnya status pasien akan dilakukan pemantauan selama lima hari, terhitung sejak kemarin. “Berarti hari kamis nanti kita cek lagi apabila tetap normal, berarti hari jum’at dicabut status ODP-nya,” pungkas Erwin. (Khadafi)

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan. Dalam poin surat itu, disebutkan bagi PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19, agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan Penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA. —– Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA. — “PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen,” katanya. —- Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. . selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #coffeeshop #coffeespace #covid_19 #pns #bolos #corona #kebijakan #pemerintah #tenagakontrak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts