Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collector

Buka Sail Sabang, besok Presiden Jokowi tiba di Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

Dalam kondisi darurat corona saat ini, pemerintah membebaskan para driver ojek online (ojol) maupun sopir taksi untuk membayar cicilan kendaraan selama 1 tahun. Hal itu juga berlaku untuk nelayan yang memiliki cicilan perahu.

“Oleh karena itu kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tuturnya saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3).

Atas kebijakan itu, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau hal itu.

“Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bun Jokowi Minta Polri Awasi Penagihan Utang Pakai Debt Collectorga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” terangnya. [detik]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk menghindari kerumunan masyarakat ditengah wabah virus corona, pengantin yang menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Banda Aceh, meminta agar tamu undangannya tidak hadir dalam kegiatan itu. . “Saya imbau agar tamu undangan tidak menghadiri resepsi pernikahan saya, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata pengantin pria, Bripka Alfian, pada Selasa (24/3). . Resepsi tersebut sudah dilangsungkan hari ini, tanpa adanya tamu undangan yang hadir. Penyelenggara pernikahan itu, juga tidak keberatan, meskipun segala persiapan sudah disiapkan. . Personel Polsek Ulee Kareng yang mendatangi acara resepsi pernikahan itu, mengapresiasi langkah pengantin itu, untuk tidak mendatangkan tamu undangannya. . Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa Febriana, mengatakan saat itu pihaknya menyampaikan ke penyelenggara pernikahan agar tidak ada tamu undangan yang datang, untuk menghindari kerumunan massa. Pihak penyelenggara juga memahami imbauan itu. . “Sudah kami sampaikan ke pihak penyelenggara untuk acara pokok saja, dan tamu undangan yang hadir cukup mengucapkan selamat dan tidak berlama lama di lokasi. Apabila masih banyak yang berkumpul nanti akan kami bubarkan,” kata Vifa saat dikonfirmasi. . Menurutnya, dalam situasi tanggap darurat seperti ini, resepsi pernikahan cukup digelar pokoknya saja. Ucapan selamat, kata dia cukup disampaikan lewat telepon, WA atau media sosial. [Randi] . .video: Polresta Banda Aceh . . .#bandaaceh #aceh #covid19 #corona #cegahcorona #dirumahaja #socialdistancing #indonesia

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts