Pemerintah Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hanif, Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine dan rombongan meninjau ruangan serta fasiitas ruang Isolasi Respiratory Intensive Care Unit (RICU), tempat perawatan pasien suspect virus Corona di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh, 12/03/2020. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran virus corona di Aceh, Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Peningkatan status itu dikeluarkan untuk pencegahan, percepatan penanganan, kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19.

“Menetapkan status tanggap darurat, skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat yang bernomor 360/969/2020, Rabu (25/3).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, juga menyebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat dalam rangka penanganan Covid-19 berlangsung selama 71 hari, dari 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Status tanggap darurat dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Alasan peningkatan status itu, karena penyebaran virus corona di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemnic, sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah, maka perlu ditetapkanstatus tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19.

Kemudian, dengan meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) COVID-19 di Aceh.

“Penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” ucapnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Pidie (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi pennyebaran virus corona di Aceh, Personel Polres Pidie melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan di Kabupaten Pidie, Selasa (24/3). Menggunakan mobil watercanon, Personel Polres Pidie semprot didinfektan di ruas jalan. (Kanal Aceh/Joni Saputra) Dalam penyemprotan disinfektan tersebut, personil Polisi dengan menggunakan kendaraan taktis seperti water Cenon, menyusuri sejumlah ruas jalan di pusat Kabupaten Pidie Penyemprotan disinfektan. (Kanal Aceh/Joni Saputra) Penyemprotan itu, meliputi jalan menuju pusat kota, jalan Prof A Majid Madjid Ibrahim, bundaran, terminal hingga jalan Tgk Chik Ditiro. Penyemprotan disinfektan. (Kanal Aceh/Joni Saputra) Selain itu, Polres Pidie juga melakukan penempelan poster maklumat Kapolri yang berisikan imbauan, untuk sementara waktu dapat meniadakan acara sosial kemasyarakatan. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pidie #pidiejaya #sihli #cairankhusus #disinfectant #cegahcorona #covid_19 #corona #antisipasi #kepolisian #watercanon

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts