Bea Cukai Gagalkan penyelundupan 5 Ton Gula dari Sabang

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan penyelundupan lima ton gula pasir dari Sabang yang hendak di bawa ke Banda Aceh, lewat jalur laut.

Lima ton gula itu dikemas dalam 100 karung, masing-masing karung 50 kilogram gula pasir.  Gula pasir eks impor ini, tiba di Pelabuhan Ulee Lheue, yang dimuat dengan truk. Yang diseberangkan oleh pelaku dari Sabang menggunakan kapal BRR.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyembunyikan 100 karung gula di dalam truk dan ditimpa dengan kardus bekas.

Hal itu dilakukan pelaku yang berinisial NT (46) untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan. “Pelaku berinisial NT (46), warga Sabang, modusnya menyembunyikan100 karung gula di dalam truk,” ujar Heru, Kamis (26/3).

Heru menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa akan ada gula illegal dari Sabang ke Banda Aceh.

Mengetahui informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan di pelabuhan Ulee Lheue, dan menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang dicurigai, lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas didapati truk itu mengangkut 100 karung gula pasir yang disembunyikan dalam tumpukan kardus bekas dengan rincian 50 karung gula merk HACCP dan 50 karung gula merk AUM,” kata Heru.

Pelaku, bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah kepada petugas. Setelah diperiksa kemasan luar, seluruh gula merk HACCP telah kadaluwarsa sejak Januari 2020 kemarin, sehingga sangat membahayakan kesehatan jika sampai dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pelaku membeli 100 karung gula dari pedagang di Sabang, lalu dan rencana akan diedarkan ke toko toko di Banda Aceh. Perkiraan nilai barang berkisar Rp 80 juta dan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 14 juta,” jelasnya.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukal Banda Aceh, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea dan Cukai Sabang. Untuk sementara, ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan barang bukti 100 karung gula pasir dan truk diamankan Bea Cukai Banda Aceh.  [Randi]

Related posts