Darurat Corona, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei

Ilustrasi. (foto: grid.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penularan virus corona, Pemerintah Aceh akhirnya memperpanjang libur sekolah hingga 30 Mei 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Plt Gubernur dalam surat bernomor 04/INSTR/2020. Meskipun diliburkan, dalam surat itu juga memuat agar siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Keputusan itu berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme, secara daring atau online. Dan secara manual.

Secara online, kata Nova guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa, melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru, melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca: Tiga PDP di Aceh Terkonfirmasi Positif Corona

“Kemudian secara manual, guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali,” ujar Nova dalam surat tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kebijakan lainnya, ialah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SMP, SMA)/Madrasah Aliyah dan Program Keseteraaan. Sedangkan terhadap proses penyetaraan bagi lulusan untuk program Paket A,B dan C tahun 2020 ditentukan kemudian.

Baca: Cegah Corona, Libur Sekolah di Aceh Singkil Diperpanjang

Melaksanakan Ujian Sekolah/Semester dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona.

“Kemudian, bagi pendidikan termasuk Dayah, agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah termasuk Dayah yang belum menerapkan kegiatan tersebut, sejak berlaku instruksi ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” sebutnya.

Bagi sekolah, dilarang melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa belajar dari rumah. Kemudian dilarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa (seperti acara yudisium, wisuda, perpisahan, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan sejenisnya, serta kegiatan lainnya) sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. [Randi/rel]

 

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, tiga orang pasien dalam pemantauan (PDP) yang dirawat di RSUZA, dinyatakan positif Covid-19. Ketiga PDP tersebut ialah pasien 966 berjenis kelamin pria (40) asal Aceh Besar, pasien 967 jenis kelamin perempuan (60) asal Banda Aceh dan pasien 968 jenis kelamin pria (60). Saat ini mereka sedang dirawat di ruang isolasi RSUZA. Sementara, kasus PDP yang meninggal kemarin, asal Aceh Utara berinisial EY hingga kini belum keluar hasil swabnya. Sehingga pihak Pemerintah Aceh belum bisa menentukan apakah pasien itu positif atau negatif. “Tiga orang PDP positif covid-19 di Aceh menyusul satu lainnya yang diumumkan positif covid-19, Kamis (26/3), EY belum ada hasil swab-nya,” kata Saifullah dalam keterangannya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pdp #pasien #positif #corona #covid_19 #rsuza #rs #perawat #dokter

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts