Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap gampong membentuk gugus tugas covid-19, sebagai antisipasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Sabang.
Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri, mengatakan hal tersebut berdasarkan surat Wali Kota Sabang Nomor 556/1879 atas hasil kesepakatan Forkopimda Kota Sabang.
“Pemko mengintruksikan kepada seluruh Keuchik di Sabang untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakatnya yang berada di gampong masing-masing,” kata Bahrul Fikri.
Setiap Keuchik di Kota Sabang harus memastikan tidak ada orang-orang selain penduduk setempat yang berada di gampongnya, untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19.
“Setiap Keuchik diminta agar mengumumkan kepada seluruh masyarakatnya agar sementara waktu untuk tidak menerima tamu, mengadakan kenduri dan lain-lain yang menghadirkan orang banyak”, ungkapnya.
Dia menuturkan, jika terdapat kendala dalam pelaksanaan gugus tugas tersebut, pihak gampong dapat segera berkoordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kota Sabang.
“Diharapkan para Keuchik di Sabang dapat segera menjalankan himbauan ini, demi sama-sama menjaga agar penyebaran virus Covid-19 di Kota Sabang dapat dicegah” harapnya. [RED]