Pemko Sabang Wajibkan Setiap Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

(Dok. Humas Sabang)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap gampong membentuk gugus tugas covid-19, sebagai antisipasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Sabang.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri, mengatakan hal tersebut berdasarkan surat Wali Kota Sabang Nomor 556/1879 atas hasil kesepakatan Forkopimda Kota Sabang.

“Pemko mengintruksikan kepada seluruh Keuchik di Sabang untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakatnya yang berada di gampong masing-masing,” kata Bahrul Fikri.

Setiap Keuchik di Kota Sabang harus memastikan tidak ada orang-orang selain penduduk setempat yang berada di gampongnya, untuk menghindari penyebaran wabah virus Covid-19.

“Setiap Keuchik diminta agar mengumumkan kepada seluruh masyarakatnya agar sementara waktu untuk tidak menerima tamu, mengadakan kenduri dan lain-lain yang menghadirkan orang banyak”, ungkapnya.

Dia menuturkan, jika terdapat kendala dalam pelaksanaan gugus tugas tersebut, pihak gampong dapat segera berkoordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kota Sabang.

“Diharapkan para Keuchik di Sabang dapat segera menjalankan himbauan ini, demi sama-sama menjaga agar penyebaran virus Covid-19 di Kota Sabang dapat dicegah” harapnya. [RED]

Related posts