Tak Hiraukan Imbauan, Pesta Perkawinan di Matangkuli Dibubarkan Polisi

Ilustrasi, Pembubaran kegiatan pesta perkawinan di Aceh Utara. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Kepolisian membubarkan pesta perkawinan yang digelar di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang digelar pada Senin (30/3).

Kegiatan itu dibubarkan polisi karena tidak mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, terkait larangan mengadakan suatu kegiatan yang mengundang kerumunan warga di tengah wabah virus corona.

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, mengatakan pemilik hajatan itu sebelumnya sudah diingatkan, untuk menunda sementara acara pesta perkawinan. Namun, tidak dihiraukan. Mereka tetap menggelar pesta dengan mengundang orang banyak.

“Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan,” ujar  Asriadi saat dikonfirmasi.

Sebelum dibubarkan, kata Asriadi, ada sekitar 100 tamu undangan yang sudah memenuhi lokasi. Sehingga pihak kepolisian memanggil Kepala Desa dan panitia pernikahan untuk ikut serta membubarkan massa.

Karena acara sedang berlangsung, pihak kepolisian memberi limit waktu untuk tamu undangan dan pemilik kegiatan, agar meninggalkan lokasi. Hingga kini, kata dia, warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga. Pemilik hajatan, kata dia, juga sudah memaklumi.

“Kita tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut. Mereka juga tidak memiliki izin acara,” katanya.

Pihak Kepolisian, awalnya juga sudah memberitahu kepada tokoh agama hingga camat di daerah itu. Dan kata Asriadi, semua tokoh itu mendukung, untuk tidak memberikan izin acara atau kegiatan di daerah tersebut. [Randi]

Related posts