Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 1.020 Kardus Rokok Luffman

Rokok sitaan bea cukai. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Di tengah merebaknya virus vorona (Covid-19) di Indonesia, Bea Cukai terus berupaya bersinergi untuk menggempur rokok ilegal yang masuk ke Aceh asal Thailand.

Penangkapan itu terjadi di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. Bea Cukai berhasil menggagalkan rokok ilegal merk Luffman sebanyak 1.020 kardus dengan total nilai rokok Rp 10, 3 juta.

Sementara, total total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11,3 miliar. Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bea Cukai Kanwil Aceh. Bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh.

Atas informasi ini, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh.

Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target dan berhasil menemukan dan mendekati kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye tepat di titik koordinat 05°-42′-24″ U / 97°-32′-48″ T.

Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, pihak bea cukai memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin. “Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi Tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Tim selanjutnya memeriksa muatan kapal target beserta awaknya. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, Bea Cukai menemukan 1.020 karton yang berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan kapal.

KM Seroja yang dinakhodai oleh SDL (53) asal Aceh Timur dan dua anak buah kapal yakni MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah.

“Sehingga tim menarik KM. Seroja, muatannya maupun awaknya menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ucapnya.

Saat ini barang bukti rokok disimpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe sedangkan KM. Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Ketiga pelaku yang merupakan awak KM. Seroja akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh, saat ini ketiga pelaku dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh. Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. [Randi/rel]

Related posts