Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang bidan yang disebut telah menjalankan praktik tersebut dalam waktu cukup lama.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga menjadi pihak yang membantu proses aborsi tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus itu bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH, pacar MR, mengaku tengah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
GH kemudian menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. Ia menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta uang sebesar Rp6 juta untuk biaya aborsi. NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani proses aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Setelah proses tersebut, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.
Polisi menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga digunakan untuk aborsi, serta alat komunikasi.
Joko mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
