Bupati Aceh Singkil Setujui Dana Desa Digunakan Untuk Pencegahan Corona

Bupati Aceh Singkil, Dul musrid. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk tim relawan desa lawan covid-19. Dalam operasionalnya, pemerintah desa diarahkan menggunakan dana tanggap darurat dari APBKam.

Hal ini diketahui menyusul surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid tertanggal 27 Maret 2020 perihal dana tanggap darurat covid-19 corona.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 08 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa serta surat edaran Bupati perihal percepatan penanganan covid-19.

“Agar para Keuchik diminta segera melakukan perubahan APBKam dalam mendukung pembentukan tim relawan desa lawan covid-19,” demikian kata Dulmusrid dalam keterangan tertulisnya.

Selain untuk pembentukan tim relawan desa lawan covid-19 dan oprasionalnya, perubahan APBKam juga digunakan meliputi pengadaan alat kesehatan, biaya sosialisasi pencegahan covid-19 dan penganggaran program kegiatan padat karya tunai desa.

Sementara terhadap besaran anggarannya, akan disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan masing – masing desa.

Sebelumnya Dulmusrid mengingatkan penggunaan dana desa harus sesuai aturan. Agar tidak menyalahi, diharapkan untuk mengikuti arahan yang dibuat. (Khadafi)

Related posts