Darurat Corona, MPU Aceh: Salat Jumat Bisa Diganti Dengan Dzuhur

Darurat Corona, MPU Aceh: Salat Jumat Bisa Diganti Dengan Dzuhur
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyiawaratan Ulama (MPU) Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, diruang kerjanya, Selasa (31/3).

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq)  dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdo’a dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Di tengah merebaknya virus vorona (Covid-19) di Indonesia, Bea Cukai terus berupaya bersinergi untuk menggempur rokok ilegal yang masuk ke Aceh asal Thailand. Penangkapan itu terjadi di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. Bea Cukai berhasil menggagalkan rokok ilegal merk Luffman sebanyak 1.020 kardus dengan total nilai rokok Rp 10, 3 juta. Sementara, total total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11,3 miliar. Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bea Cukai Kanwil Aceh. Bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Atas informasi ini, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh. Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target dan berhasil menemukan dan mendekati kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye tepat di titik koordinat 05°-42′-24″ U / 97°-32′-48″ T. Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, pihak bea cukai memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin. “Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi Tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Selasa (31/3). selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #lockdown #partiallockdown #beacukai #penyelundupan #corona #covid_19 #antisipasi #pemeriksaan #rokok

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts