Cegah Keramaian, Satpol PP Abdya Patroli Rutin Kewarung

Satpol PP sedang melakukan patroli di salah satu warung di Blangpidie (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan patroli rutin ke warung dan pasar serta ke tempat keramaian, pada Kamis, (2/4).

Patroli rutin ini dilakukan bertujuan untuk meminta masyarakat agar tidak duduk berkumpul guna  pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kabupaten tersebut.

Kasatpol PP melalui Kabid Trantib, Hamdi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga jarak satu sama lain, dan tetap waspada serta tidak panik.

“Patroli ini rutin kita lakukan ke seluruh Abdya dan kita berharap masyarakat tidak berdekatan di warung, jika tidak berkepentingan lebih baik dirumah saja,” katanya.


Ia mengatakan imbauan tersebut bukan melarang penjual, melainkan alangkah baiknya jika ada pembeli di bungkus saja. “Kita bukan melarang orang untuk berjualan. Tetapi wasapada itu perlu,”sebutnya.

Sebelumnya bedasarkan surat edaran Bupati Abdya PNS dan tenaga PNS dilarang berada di warung kopi dan café, baik di hari kerja maupun libur jika dilanggar maka akan dikenakan sangksi.

Jika PNS melanggar maka dikenakan sanksi potongan TPK 100 persen. Sementara jika non PNS tenaga kontrak maka dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. [Jimi Pratama]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menilai kebijakan penerapan jam malam di Aceh untuk menhadapi pandemi Covid-19 tidak tepat. Menurutnya, jam malam terkesan menimbulkan nostalgia traumatik pada masa konflik yang pernah terjadi di Aceh. “Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini,” kata Taqwaddin, Kamis (2/4). Masa lalu di Aceh, kata dia jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka. “Tetapi sekarangkan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi wabah virus corona yang mendunia,” ucapnya. Menurut Taqwaddin, pemberlakuan jam malam dalam darurat sipil di daerah, memposisikan pemerintah daerah sebagai penguasa, karena memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Menghindari itu, Presiden pun belum memberlakukan darurat sipil. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlaku darurat kesehatan masyarakat. “Sebelum terjadinya kesan “melawan” pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut,” ujarnya. Pemerintah Aceh, kata dia lebih baik mengikuti kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jammalam #cegahcorona #antisipasi #covid_19 #kebijakan #danaotsus #masakonflik #pemerintah #refocusing

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts