Pembebasan Napi, Kemenkumham Diminta Perhatikan Tahanan Pelanggar Qanun Aceh

Petugas berpatroli di Lapas Lambaro paska kaburnya 113 Napi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kemenkumham Aceh bakal membebaskan sekitar 1.362 narapidana, untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas. Kebijkan ini juga mendapat perhatian serius dari anggota DPR Aceh.

Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memperhatikan tahanan tindak pidana ringan dan pelanggar hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

“Saya mendapat laporan banyak Lapas maupun Rutan di Aceh over kapasitas. Ini perlu dipertimbangkan. Selain, tahanan yang dijerat Qanun jinayat dan bukan pelaku khalwat,” kata Asrizal, Kamis (2/4).


Khusus untuk Aceh, kata dia, ada tahanan yang melanggar hukum jinayat sesuai Qanun (Perda) Aceh. Tahanan ini, menurutnya perlu juga diperhatikan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam usulannya.

“Misal, mereka yang tertangkap bukan persoalan zina atau mesum. Ini kan bisa mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” sebutnya. Terlebih, pelanggar hukum jinayat bukan menjalani hukuman kurungan badan. Melainkan eksekusi hukum cambuk.

Bagi pelanggar tersebut, hendaknya mendapat perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. “Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk aja langsung biar tidak menambah jumlah napi di Lapas,” ujarnya.

Ia berpendapat, bisa saja dengan penangguhan tahanan kepada napi tindak pidana ringan atau masa hukumannya di bawah dua tiga tahun, melalui adanya jaminan dari keluarga.

“Demi cegah penyebaran Covid 19 meluas di Lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya pandemi ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” imbuh Asrizal.

Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham untuk bijak melihat pembebasan tahanan. Jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.

Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehinga tidak ada stigma ditengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan Covid-19 ini. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas. Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulanganu Penyebaran Covid-19. Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh. “Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (1/4). Meurah menjelaskan, asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tahanan #lapas #penjara #dibebaskan #pulang #cegahcorona #pandemik #covid_19 #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts