Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kemenkumham Aceh bakal membebaskan sekitar 1.362 narapidana, untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas. Kebijkan ini juga mendapat perhatian serius dari anggota DPR Aceh.
Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memperhatikan tahanan tindak pidana ringan dan pelanggar hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
“Saya mendapat laporan banyak Lapas maupun Rutan di Aceh over kapasitas. Ini perlu dipertimbangkan. Selain, tahanan yang dijerat Qanun jinayat dan bukan pelaku khalwat,” kata Asrizal, Kamis (2/4).
Pangdam IM Mayjen Teguh Arief Dimutasi#Aceh #Pangdam #Militer https://t.co/TUCtFQaVTK
— KANAL ACEH (@kanalaceh) April 1, 2020
Khusus untuk Aceh, kata dia, ada tahanan yang melanggar hukum jinayat sesuai Qanun (Perda) Aceh. Tahanan ini, menurutnya perlu juga diperhatikan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam usulannya.
“Misal, mereka yang tertangkap bukan persoalan zina atau mesum. Ini kan bisa mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” sebutnya. Terlebih, pelanggar hukum jinayat bukan menjalani hukuman kurungan badan. Melainkan eksekusi hukum cambuk.
Bagi pelanggar tersebut, hendaknya mendapat perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara. “Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk aja langsung biar tidak menambah jumlah napi di Lapas,” ujarnya.
Ia berpendapat, bisa saja dengan penangguhan tahanan kepada napi tindak pidana ringan atau masa hukumannya di bawah dua tiga tahun, melalui adanya jaminan dari keluarga.
“Demi cegah penyebaran Covid 19 meluas di Lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya pandemi ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” imbuh Asrizal.
Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham untuk bijak melihat pembebasan tahanan. Jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.
Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehinga tidak ada stigma ditengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan Covid-19 ini. [Randi/rel]