Penerapan Jam Malam Dinilai Seperti Zaman Darurat Militer di Aceh

Ilustrasi, Penjagaan jam malam. (Kanal Aceh/Rino)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menilai kebijakan penerapan jam malam di Aceh untuk menhadapi pandemi Covid-19 tidak tepat. Menurutnya, jam malam terkesan menimbulkan nostalgia traumatik pada masa konflik yang pernah terjadi di Aceh.

“Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini,” kata Taqwaddin, Kamis (2/4).

Masa lalu di Aceh, kata dia jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka. “Tetapi sekarangkan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi wabah virus corona yang mendunia,” ucapnya.

Menurut Taqwaddin, pemberlakuan jam malam dalam darurat sipil di daerah, memposisikan pemerintah daerah sebagai penguasa, karena memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya.


Menghindari itu, Presiden pun belum memberlakukan darurat sipil. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlaku darurat kesehatan masyarakat. “Sebelum terjadinya kesan “melawan” pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, kata dia lebih baik mengikuti kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan.

Sementara itu, salah seorang warga Banda Aceh, Afiffudin, menilai jam malam tidak ada urgensinya dengan memutus penyebaran virus corona di Aceh, selama  pintu perbatasan tidak dijaga ketat dan sosialisasi hidup sehat tidak gencar dilakukan.

“Apakah virus corona itu hanya waktu 20:30 WIB-05:30 WIB saja berkeliaran? Sementara siang tidak? Ini kebijakan aneh ditengah wabah corona. Ini sudah seperti darurat militer jaman Aceh konflik dulu,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (31/3) dini hari. Ada pun inisial para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing JL, ZW, ZS, W, WH, JG, serta ZWS. “Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang. Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh. Perjalanan mereka dikawal petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #turis #tka #wargaasing #ditolak #dipulangkan #naganraya #jakarta #cina #sehat #kapolsek

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts