832.961 Pelanggan PLN di Aceh Nikmati Listrik Gratis dan Diskon

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PLN Wilayah Aceh menyebutkan ada sekitar 832.961 pelanggannya yang akan mendapat keringanan tagihan listrik, khususnya bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dimana salah satunya mengratiskan biaya tagihan listrik tiga bulan untuk mengurangi dampak pandemi virus corona.

General Manager PLN Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi, merincikan pelanggan yang masuk dalam golongan pelanggan 450 VA di Aceh berjumlah 629.523. Sementara, sisanya sebanyak 203.438 pelanggan 900 VA akan menikmati diskon tagihan listrik 50 persen.

“629.523 pelanggan yang masuk dalam golongan dengan daya 450 VA dan 203.438 pelanggan dengan daya 900 VA atau 4 Amphere,” kata Jefri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

Adapun mekanisme atau cara untuk mendapatkan program tersebut adalah, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar/analog akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Untuk mengetahui pelanggan mendapatkan subsidi atau tidak, kata Jefri, bahwa pada struk rekening listrik bisa dilihat ada kode R1/900 VA, ini menunjukkan bahwa pelanggan teserbut berhak mendapatkan subsidi. Sementara jika tertera R1M/900 VA maka pelanggan tersebut tidak sebagai pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Proses pembagian token bebas tagihan dan diskon rekening listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut.

“Saat ini mungkin pelanggan susah untuk mengakses kedua mekanisme tersebut karena padatnya pelanggan yang mengakses, jadi kami berharap pelanggan bisa mencoba mengakses diwaktu yang lain” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat (3/4). Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat, dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan jam malam. Saifullah Abdulgani menjelaskan, terkait evaluasi kebijakan tentang penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama 3 bulan terakhir (Januari-Maret). Baca: Penerapan Jam Malam Dinilai Seperti Zaman Darurat Militer di Aceh Pertama, maklumat bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, dinilai telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh No.4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Sampai saat ini, kata dia, kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jammalam #cegahcorona #antisipasi #dirumahaja #pencegahan #masakonflik #kritik #penduduk #covid_19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts