Tetap Jaga Jarak, Penerapan Jam Malam Dicabut Bukan Berarti Bebas Keluyuran

Maklumat pencabutan jam malam. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mencabut maklumat penerapan jam malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu, 29 Maret 2020. Sebab, banyak UMKM yang berkatifitas malam mengeluh, karena tidak bisa berdagang.

Pencabutan kebijakan itu tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan virus corona, hari ini Sabtu (4/4).

Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengakui, dari laporan yang ia terima, sebagian UMKM di Aceh mengeluh terkait penerapan jam malam, yang telah menghambat aktivitas mereka untuk mencari nafkah.

“Per hari ini penerapan jam malam kita cabut, aktivitas malam tetap harus kita jalankan kembali,” sebut Nova dalam keterangannya.

Meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

“Masyarakat harus terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian,” kata Nova.

Sementara itu, terkait dengan jaring pengaman sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya ditingkat nasional.

Pemerintah Aceh telah membersiapkan Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.

“Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp118 miliar untukmendukung upaya penanganan Covid-19 ini. Saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar sesuai permintaan Dinas Kesehatan. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” katanya. [Randi/rel]

Related posts