Karyawan Dirumahkan, KSPI Aceh Minta Pengusaha Hotel Penuhi Hak Pekerja

Perusahaan di Aceh tak taat UMP
Ilustrasi, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi May Day di Banda Aceh yang berawal dari depan Mesjid Baiturrahman, Senin (1/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Industri perhotelan tak luput dari imbas mewabahnya virus corona. Sehingga, income hotel dari tamu yang menginap turun drastis. Sehingga, pengusaha hotel merumahkan karyawannya.

Namun, dari ada sebagian pihak hotel tidak membayarkan hak-hak pekerja yang dirumahkan tersebut.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.

“Ada laporan ke kita, karyawan di perhotelan juga ada yang tidak menerima upah lagi selama dirumahkan itu,” katanya, Sabtu (4/4).

Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun. “Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi.

Habibi menjelaskan, laporan karyawan yang telah dirumahkan baru diterima dari  sektor perhotelan dan pariwisata. Sementara di sektor lain,  seperti industri manufaktur, pertambangan, perkebunan belum ada.

Habibi tidak menampik isu PHK di Aceh mungkin sedikit tersembunyi. Sebab, masih ada karyawan yang takut melaporkannya. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan gelombang PHK di perusahaan –perusahaan yang ada di Aceh juga bakal terjadi.

“Sekarang mengenai pekerja yang dirumahkan tidak dibayar upah itu, sudah terjadi khususnya sektor pariwisata dan perhotelan. Ini bisa kita buktikan hotel-hotel mana saja. Termasuk hotel paling besar di Banda Aceh juga melakukan hal sama,” ujarnya. [Randi]

Related posts