Darurat Corona, 58 Narapidana di Kutacane Dibebaskan

Napi di kutacane dapat remisi. (Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) -Akibat merebaknya wabah Covid-19, sebanyak 58 narapidana Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara, menghirup udara bebas, setelah mendapat Asimilasi dari Kemenkum HAM.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Fahyudi, mengatakan, pembebasan 58 orang narapidana penghuni lapas itu, yang mendapat asimilasi berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020,dan dilakukan pembebasan secara bertahap.

Pada Kamis (2/4) lalu, pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19,telah dibebaskan sebanyak 26 orang napi.

Sehari berikutnya ,kembali dibebaskan 32 napi lainnya,dengan demikian jumlah napi yang telah dibebaskan terkait penanggulangan Covid-19 di Lapas Kutacane yakni,58 orang.

Sedangkan Napi yang telah dibebaskan tersebut dengan rincian, terkait kasus narkotika sebanyak 29 orang, kasus pencurian 12 orang, kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi 4 orang, kasus perlindungan anak 3 orang, kasus pembunuhan 3 orang dan kasus penggelapan sebanyak 2 orang.

“Pada kasus Narkotika, ada juga terpidana yang divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, juga bebas karena mendapatkan asimilasi dan langsung bebas berdasarkan peraturan kementerian hukum dan HAM, dan ada lagi yang bebas dan sebelumnya divonis hakim selama 4 dan 2 tahun,setelah mereka menjalani 2/3 dari hukumannya di Lapas Kelas II B Kutacane,” ungkapnya. [Seh Amin]

Related posts