Disnaker Aceh: Belum Ada Laporan yang di PHK Selama Pandemi Corona

Ilustrasi, Tenaga kerja. (Rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan hingga saat ini belum ada menerima laporan soal adanya karyawan di perusahaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), ditengah wabah pandemic corona.

“Belum ada laporan yang di-PHK,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Pihaknya saat ini baru menerima laporan soal adanya beberapa pekerja hotel yang dirumahkan namun bukan PHK. “Hanya dirumahkan sementara, ada di salah satu hotel yang melapor,” sebutnya.

Selama pandemi virus corona ini, sebanyak 63.200 pekerja di Aceh telah mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja. Semua data pendaftaran itu telah dikirim ke Kemenaker di Jakarta.

“Sudah mencapai 70 ribu lebih (pendaftar). Namun belum semua data divalidasi kebenarannya. Bisa saja nama dan alamat tidak valid,” katanya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, juga pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.

“Ada laporan ke kita, karyawan di perhotelan juga ada yang tidak menerima upah lagi selama dirumahkan itu,” katanya. Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi.

Habibi tidak menampik isu PHK di Aceh mungkin sedikit tersembunyi. Sebab, masih ada karyawan yang takut melaporkannya. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan gelombang PHK di perusahaan –perusahaan yang ada di Aceh juga bakal terjadi. [Randi]

Related posts