Disnaker Aceh: Belum Ada Laporan yang di PHK Selama Pandemi Corona

Ilustrasi, Tenaga kerja. (Rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan hingga saat ini belum ada menerima laporan soal adanya karyawan di perusahaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), ditengah wabah pandemic corona.

“Belum ada laporan yang di-PHK,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Pihaknya saat ini baru menerima laporan soal adanya beberapa pekerja hotel yang dirumahkan namun bukan PHK. “Hanya dirumahkan sementara, ada di salah satu hotel yang melapor,” sebutnya.

Selama pandemi virus corona ini, sebanyak 63.200 pekerja di Aceh telah mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja. Semua data pendaftaran itu telah dikirim ke Kemenaker di Jakarta.

“Sudah mencapai 70 ribu lebih (pendaftar). Namun belum semua data divalidasi kebenarannya. Bisa saja nama dan alamat tidak valid,” katanya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, juga pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.

“Ada laporan ke kita, karyawan di perhotelan juga ada yang tidak menerima upah lagi selama dirumahkan itu,” katanya. Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi.

Habibi tidak menampik isu PHK di Aceh mungkin sedikit tersembunyi. Sebab, masih ada karyawan yang takut melaporkannya. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan gelombang PHK di perusahaan –perusahaan yang ada di Aceh juga bakal terjadi. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasca pencabutan aturan jam malam di Aceh, dimanfaatkan oleh para ABG di Banda Aceh untuk melakukan balapan liar, pada Minggu dini hari (5/4). Hal itu diketahui saat Personel Polresta Banda Aceh melakukan patroli dan membubarkan aksi balap liar di beberapa tempat. Kasat Sabhara Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, mengatakan pencabutan pemberlakukan jam malam ini di manfaatkan oleh oknum kawula muda untuk balap liar. “Aksi balap liar dilakukan oleh oknum pemuda dilakukan diseputaran Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa. Ini berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa terganggu akibat ulah mereka,” kata Yusuf Hariadi dalam keterangannya. Mereka sudah sangat meresahkan warga setempat dan para pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa. Aksi balap liar tersebut mengundang para penonton yang cukup ramai sehingga memadati jalan Soekarno Hatta sehingga pihaknya, turun tangan untuk membubarkannya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jammalam #cegahcorona #covid_19 #balapliar #remaja #malam #penjagaan #pengawasan #sosialdistancing

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts