Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi kesehatan satu sama lain dalam sepekan terakhir sebelum berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Dia mengatakan hal itu untuk mencegah terjadinya penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19 kepada orang lain selama perjalanan.
“Selain pengemudi, yang harus dipastikan teman goncengannya tidak demam dalam 7 hari terakhir,” ujar Syahrizal, Senin (6/4).
Syahrizal menuturkan masa inkubasi Covid-19 berlangsung 2 hingga 14 hari sejak tertular. Akan tetapi, rata-rata inkubasi berdasarkan hasil penelitian adalah 5 hingga 7 hari. Adapun gejala umum dari Covid-19, kata dia adalah demam setinggi 38 derajat Celcius atau lebih.
Lebih lanjut, Syahrizal menuturkan penularan Covid-19 antar manusia biasanya terjadi lewat percikan bersin atau batuk. Penularan melalui benda terkontaminasi orang sakit juga bisa terjadi.
Terkait dengan hal itu, Syahrizal mengingatkan masyarakat yang berboncengan dengan sepeda motor untuk menjaga jarak dengan orang lain ketika berhenti beristirahat atau mengisi bensin. Dia juga mengingatkan untuk selalu cuci tangan dengan sabun usai memegang benda selama perjalanan.
“Diperhatikan dalam perjalanan di tempat pemberhentian misalnya di pom bensin. Jaga jarak dengan orang lain dan selalu cuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Di sisi lain, Syahrizal menyampaikan masyarakat yang melaksanakan perjalanan lintas kota untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, misalnya dari masyarakat yang berasal dari wilayah transmisi lokal.
Selain itu, dia juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk langsung mandi dan mengganti pakaiannya setiba di lokasi tujuan
“Tidak keluar rumah [selama] 14 hari, cek suhu, dan lapor tim satuan tugas di desa. InsyaAllah mudik aman dan tidak membahayakan orang lain,” ujar Syahrizal.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah melarang warganya yang berada di kota lain untuk mudik. Imbauan itu merupakan langah untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam kebijakannya, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Salah satu aturan PSBB dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 soal PSBB melarang ojek online mengangkut penumpang kecuali angkutan barang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (5/4). [CNN]