Kemenag Tunggu Putusan MPU dan Pemrov Aceh Soal Tarawih di Tengah Corona

(Foto: Abdul Hadi/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19.

Dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih.

Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial. Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut.

Pada poin terakhir SE Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang,” kata Safrizal, Selasa 7 April 2020.

Safrizal mengatakan, seandainya pemerintah Aceh dan MPU berpendapat lain, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Jika pemerintah Aceh dan MPU mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musalla, maka  yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh,” katanya.

Kemenag Aceh mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. “Tetap jaga jarak dan cuci tangan setelah beraktivitas serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” kata Safrizal.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan. [Randi/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang petugas medis yang menangani pasien corona di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, di usir warga tempat tinggalnya. Pengusiran tenaga medis oleh warga, karena takut menyebarkan virus corona di wilayah itu. Sehingga, warga tidak mengizinkan tenaga medis itu untuk tinggal sementara di daerah tersebut. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, Syafrizal Rahman membenarkan adanya seorang petugas medis yang diusir warga. Kata dia, petugas medis itu kesehariannya bekerja untuk merawat pasien Covid-19 di RSUZA. Namun, ia enggan menyebutkan warga daerah mana yang melakukan pengusiran itu. Baca: Peduli Tenaga Medis, Pelajar di Aceh Ciptakan Alat pelindung Diri “Benar ada beberapa tenaga medis yang melaporkan terutama mereka yang merawat pasien Covid-19 dan masih lajang, diminta untuk tidak pulang ke rumah (indekost),” kata Safrizal saat dikonfirmasi, Selasa (7/4). Menurut Safrizal, sejauh ini tenaga medis di Aceh belum ada yang positif corona saat dilakukan pengecekan lewat rapid test. Hanya saja, beberapa diantaranya ada yang memiliki gejala demam. Tapi tidak ada hubungannya dengan virus corona. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pilu #perawat #diusir #warga #masyarakat #tenagamedis #cegahcorona #antisipasi #covid_19

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts