Aceh Kekurangan Rapid Test Covid-19 Untuk Warga

Ilustrasi, rapid test.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengakui hingga kini, pihaknya masih kekurangan alat rapid test, yang dipergunakan unytuk masyarakat.

Untuk itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah masih berusaha untuk mendapatkan rapid test untuk memeriksa kesehatan masyarakat.

“Kalau 0,5 persen dari 5 juta penduduk Aceh itu jumlahnya 25000 sampai 30.000, masalahnya bahan rapid test kita belum dapat sebanyaknya itu,” ujarnya saat meresmikan Poliklinik Pinere, Rabu, 8 April 2020.

Nova memastikan jika rapid test telah dimiliki, pemerintah langsung membentuk skema dan langkah-langkah untuk melakukan rapid test terhadap masyarakat.

“Kalau sudah dapat kita langsung melakukan skema-skem rapid tesnya, randomnya, formatnya, dan kita akan melakukan strategi itu. Nah, kalau ada yang positif, maka langkah selanjutnya mengkorfimasi hasil rapid tes dengan swab test,” tuturnya.

Selain itu, Nova menyebutkan, Aceh telah memiliki dua laboratorium yang siap dijalankan untuk memeriksa swab pasien terpapar corona. Namun, lab tersebut belum bisa dioperasikan atau berfungsi lantaran belum tersedianya reagen atau cairan senyawa kimia untuk swab test.

Kedua laboratorium itu berada di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan di Lambaro, Aceh Besar. Laboratorium ini telah disipakan sejak 2 pekan lalu yang rencana akan digunakan memeriksa swab pasien covid-19 di Aceh.

“Lab untuk itu kita sudah punya tapi ada satu cairan reagen namanya.  Untuk bisa melakukan tes itu pesannya ke German. Distributornya satu di Jakarta, kalau kita pesan ke Kementerian Kesehatan menggunakan juga distributor yang sama. Jadi tetap menunggu dari german,” sebut Nova. [Rino Babarot]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19. Dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih. Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial. Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut. Pada poin terakhir SE Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kemenag #anjuran #himbauan #shalat #taraweh #puasa #ramadhan #corona #cegahcorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts