Aceh Singkil Gunakan Anggaran BTT Rp 14,5 Miliar Untuk COVID-19

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Singkil, Azmi. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berencana mengalokasi anggaran sekitar Rp14,5 miliar untuk percepatan penanganan COVID-19.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Singkil, Azmi, mengatakan sumber anggaran diambil dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp1,5 Miliar serta refocusing anggaran kegiatan APBK 2020. “Anggaran diambil dari dana Belanja Tak Terduga (BTT),” ucapnya.

Melalui sumber pembiayaan tersebut, akan dilakukan beberapa kegiatan untuk penanganan bidang pencegahan dan kesehatan serta penanganan dampak sosial ekonomi. Termasuk operasional dan biaya konsumsi petugas.

Disamping itu, pembelian alat kesehatan sesuai kebutuhan, seperti APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, disinfektan dan kebutuhan medis lainnya.

“Pembelian APD dan alat medis lainnya sudah diplotkan melalui biaya BTT senilai Rp1,5 miliar,” kata Azmi di Posko Tim Gugus Tugas, Rabu (8/4).

Sementara untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi, akan disesuaikan dengan kondisi mendatang, bisa jadi pengadaan sembako.

“Anggaran direncanakan Rp14,5 miliar, masih direncanakan, bisa berkurang, tapi lebih tidak mungkin,” pungkas Azmi. [Khadafi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19. Dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih. Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial. Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut. Pada poin terakhir SE Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kemenag #anjuran #himbauan #shalat #taraweh #puasa #ramadhan #corona #cegahcorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts