ASN Dilarang Ajukan Cuti Selama Darurat Corona

Ilustrasi. (tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan akibat Corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Dalam poin selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah juga diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, larangan pengajuan maupun pemberian cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti karena melahirkan/sakit, atau cuti karena alasan penting. Penjelasan selanjutnya di SE tertanggal 9 April 2020 itu, cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan  salah satu anggota keluarga inti dari ASN itu sakit keras atau meninggal dunia. Keluarga yang dimaksud adalah ibu, bapak, isteri, suami, anak, kakak, mertua, atau menantu.

Pemberian cuti itu juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020 serta PP49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP3K.

Adapun SE Menpan 46/2020 itu melengkapi SE 41 Tahun 2020 yang juga melengkapi SE sebelumnya, yang hanya membatasi bepergian ASN ke luar daerah/mudik, tidak meliputi pembatasan cuti bagi ASN. SE 46/2020 juga merinci sanksi disiplin pegawai bagi ASN yang melanggar baik itu mudik atau mengajukan cuti.

Tjahjo juga mengingatkan kembali sanksi bakal dikenakan kepada ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19. Ia menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4).

Tjahjo mengungkap pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang, lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat.

Politikus PDIP itu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran disiplin sedang, mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. “Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Tjahjo. [Republika]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mendukung gerakan menggunakan masker di luar rumah, Pemerintah Aceh menggandeng pelaku UMKM yang ada di Aceh untuk mencetak satu juta masker kain. Nantinya, masker tersebut akan dibagikan ke warga yang kurang mampu yang ada di Aceh. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema tentang pembagian masker kain tersebut. Dari UMKM, nantinya Pemerintah Aceh akan membeli dengan harga Rp 8.500 per satu masker kain. Selain memberdayakan UMKM, hal itu juga karena kurangnya ketersedian masker di pasaran. Menurut Nova, masker kain juga bisa dipergunakan untuk mengantisipasi corona. Sedangkan untuk masker medis, akan dipergunakan untuk tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien corona. “Kita butuhkan 1 juta lebih masker kain, itu diproduksi oleh UMKM. Nanti kita bagikan ke warga miskin di seluruh Aceh,” kata Nova saat meresmikan Poliklinik Pinere di Banda Aceh, Rabu (8/4). Selain masker, pihaknya juga sedang mengupayakan pengadaan tambahan alat rapid test yang akan diperuntukkan bagi masyarakat. Khususnya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Apalagi, menjelang bulan ramadhan, diprediksi bakal banyak warga Aceh yang akan pulang kampung selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemerintahaceh #UKM #maskerkain #antisipasi #usaha #masyarakat #warga #cegahcorona #covid_19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts