Baru 82 Desa di Aceh Singkil Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Ilustrasi.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Sebanyak 82 desa dari 116 desa di Aceh Singkil telah mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2020.

Dua desa telah cair, yakni Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil dan Desa Alur Linci Kecamatan Suro.

Selanjutnya 37 desa telah mengajukan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Cabang Tapak Tuan dan menurut informasi dari BPKK akan dicairkan pada tanggal 8 Maret 2020. Sementara 43 desa lainnya masih dalam proses pengajuan ke KPPN.

Kepala Bidang Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Rustam, mengatakan metode transfer dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2020 itu langsung melalui KPPN Tapaktuan, Aceh Selatan, dan dikirimkan ke rekening masing-masing desa.

“Untuk desa yang belum menyelesaikan administrasinya diharapkan agar bisa langsung diajukan ke Bupati Aceh Singkil, Cq Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil agar diteruskan ke KPPN,” kata Rustam saat dikonfirmasi di Singkil, Kamis (9/4).

Total alokasi dana desa tahun 2020, kata Rustam senilai Rp 161,7 miliar lebih, yang bersumber dari APBN Rp 109,3 miliar lebih, sementara dari APBK Rp 48,3 miliar lebih, dan dari pajak serta retribusi sebesar Rp 4,08 miliar lebih. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan akibat Corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. Dalam poin selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah juga diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, larangan pengajuan maupun pemberian cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti karena melahirkan/sakit, atau cuti karena alasan penting. Penjelasan selanjutnya di SE tertanggal 9 April 2020 itu, cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan salah satu anggota keluarga inti dari ASN itu sakit keras atau meninggal dunia. Keluarga yang dimaksud adalah ibu, bapak, isteri, suami, anak, kakak, mertua, atau menantu. Pemberian cuti itu juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020 serta PP49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP3K. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #ASN #cuti #mudik #pulkam #dilarang #pemerintah #cegahcorona #antisipasi #covid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts