Untuk Ketiga Kalinya, Residivis Sabu di Aceh Utara kembali Ditangkap

(ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang residivis kasus sabu MN di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Ia ditangkap dengan kasus yang sama.

Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha R15.

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, mengatakan pihaknya menangkap MN saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.

“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Asriadi melalui keterangannya, Jumat (10/4).

Ia mengatakan, jika tersangka MN merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts