Pemko Banda Aceh Akan Cabut Izin Warkop Jika Tak Terapkan Physical Distancing

Ilustrasi, Aparat Gabungan Razia pengunjung warkop. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau agar pemilik warung kopi (Warkop), kafe, dan restoran untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak).

Hal tersebut untuk mencegah atau meminimalkan potensi penyebaran virus Corona. “Tolong diatur jarak antar kursi dan meja minimal 1,5 meter,” ujar Wali Kota Aminullah, Minggu 12 April 2020, di pendopo.

Jika tidak diindahkan oleh pemilik Warkop, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menutup tempat usahanya. “Bisa kita cabut izinnya. Dan saya minta petugas Satpol PP, Polisi, dan TNI untuk mengamankan kebijakan ini,” ujarnya.

“Ini kita lakukan agar pemilik Warkop, kafe, dan restoran punya kesadaran untuk mendukung upaya-upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam mencegah wabah Covid-19,” ujarnya lagi

Selain menerapkan physical distancing, Warkop, cafe, dan restoran juga diminta untuk menyediakan tempat untuk cuci tangan (wastafel) atau hand sanitizer yang jumlahnya memadai. “Pastikan mudah diakses oleh semua pengunjung,” ujarnya lagi.

Kemudian sesuai seruan bersama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah mengimbau pekerja dan pengunjung Warkop untuk mengenakan masker. “Dengan memakai masker, risiko penularan virus akan semakin kecil. Ini demi keselamatan kita semua.”

Kepada para pengunjung, wali kota mengimbau untuk tidak berlama-lama nongkrong di Warkop. “Budayakan agar kopinya dibungkus dan dibawa pulang ke rumah (take away), atau membeli secara online saja,” katanya. [Randi/rel]

Related posts