Disnakermobduk Aceh Minta Karyawan yang di PHK Melapor

Ilustrasi, Tenaga kerja. (Rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, meminta agar karyawan yang sudah di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya, untuk melapor ke kantor Disnaker masing-masing daerah, ataupun ke serikat pekerja.

Ia tak menampik, wabah corona yang mulai menjangkiti Indonesia, khususnya Aceh, membuat sektor ekonomi melemah. Sebagian, perusahaan bahkan tutup dan karyawannya di PHK dan dirumahkan.

“Iya (lapor ke dinas). Boleh juga melalui Serikat pekerja yang ada,” kata Iskandar Syukri, Senin (13/4).Pelaporan itu, kata dia untuk mempermudah pendataan. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendataan karyawan yang sudah di PHK. Begitupun, pihak perusahaan juga diminta untuk melaporkan setiap karyawannya yang di PHK.

“Sedang kami lakukan pendataan melalui Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota. Dan data dari Asosiasi Serikat Pekerja serta TUCC (Trade Union Care Center). Pihak perusahaan belum melaporkan kepada Dinas terkait secara resmi,” ujarnya.

Selain itu, kata Iskandar, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 72.372 orang yang akan mendapat kartu pra kerja. Jumlah itu nantinya akan diseleksi kembali.

Kata dia, yang belum mendaftar, khusus pekerja yang dirumahkan atau di PHK bisa melakukan pendaftaran secara online ke pusat melalui www.prakerja.go.id.

“Yang belum mendaftar terutama pekerja yang dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan, silakan mendaftar secara online ke pusat melalui www.prakerja.go.id. karena di Pusat baru launching pendaftaran Kartu Prakerja tanggal 11 April lalu,” ujarnya. [Randi]

Related posts