Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku pencurian di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Senin (13/4).
Dua pria tersebut berinisial AL (47) dan IS (39). Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara. Keduanya merupakan kakak beradik. Aksi mereka diketahui warga saat mencuri uang korbannya yang sedang berbelanja.
Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma, mengatakan, saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses pemeriksaan di Polsek. Ia menjelaskan, pelaku EL melakukan aksi kejahatannya, sementara itu IS saat pencurian itu terjadi mengaku sedang duduk di sebuah warung di Pasar Lambaro.
Kapolsek mengatakan, saat EL menjalankan aksinya, korban bernama Helmi (46) memergoki pelaku EL baru mengambil uang miliknya Rp 3 juta.
“Korban Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” kata Iptu Andi.
Korban pun langsung menaruh curiga pada pelaku EL, sambil korban memeriksa kantong baju dan celana pelaku. Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp 3 juta milik korban Helmi ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.
Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku EL yang melarikan diri.
Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki pasar Induk Lambaro tadi pagi.
“Sementara itu, kawan pelaku IS yang mengaku sedang duduk , sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun, emosi massa yang sedang tersulut dan tidak terkendali waktu itu langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari tersangka EL,” sebut Andi.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Randi]