Uang Meugang Semua Pejabat Struktural di Aceh Dialihkan Untuk Covid-19

Pngunjung pasar lambaro untuk membeli daging meugang. (Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pejabat struktural, baik eselon 1, 2, 3 dan 4 di Pemerintahan Aceh, tidak akan menerima uang meugang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, pada hari Jum’at tertanggal 17 April 2020.

Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, dan dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

“Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” ujar Bustami.

Bustami menambakan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.

“Pembayaran Uang Meugang Puasa di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan structural tidak akan dibayarkan,” sambung Bustami.

Saat ini, sambung Bustami, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.

“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Bustami.

Dalam kesempatan tersebut, Bustami kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Sudah sepekan dilelang, akhirnya jersey asli bintang sepakbola Cristiano Ronaldo yang dimiliki anak angkatnya, yaitu Martunis laku seharga Rp 180 juta. Pembelinya merupakan seorang pengusaha travel di Manado. Martunis mengumumkan pemenang lelang jersey pada Jumat malam (17/4) melalui akun instagramnya. Jersey yang dilelang ini merupakan pemberian Ronaldo saat datang ke Indonesia pada 2013 lalu. Martunis mengakui, saat proses lelang cukup panas. Para penggermar Ronaldo berlomba-lomba untuk memberikan donasi terbaiknya. Bahkan ada yang dari Thailand. Namun, pemenangnya ialah Candra, pengusaha travel di Manado yang berhasil menyumbang dengan harga yang lebih besar. “Mereka berlomba-lomba siapa donasi terbesar, akhirnya jatuh ke mas Candra asal Jakarta. Dia pengusaha travel di Manado,” ujar Martunis saat dihubungi, Sabtu (18/4). Martunis menjelaskan, sebelum jatuh ke tangan Candra, ada beberapa orang yang menyatakan keinginannya mendapatkan jersey tersebut. Dari data yang dimiliknya, ada 7 orang yang ingin mendapatkan jersey saat Cristiano Ronaldo masih di Real Madrid. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jerseyronaldo #lelang #kaos #dana #bantuan #anak #ronaldo #pandemiccorona #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts