Rancang Perwal, Warga yang Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda

Aminullah saat beraudiensi dengan IDI Kota Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima audiensi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh dr Isra Firmansyah, beserta pengurus dan Anggota DPR Aceh Darwati A Gani di pendopo wali kota, Minggu (19/4).

Pada kesempatan itu, Aminullah menyahuti aspirasi mengenai tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk itu, segera kita keluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut, kata Aminullah, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker. “Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” katanya.

Menurutnya penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, “karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara,” ujar Aminullah.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum. “Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid.”

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti Warkop, Cafe, dan Restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. “Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan,” ucapnya. [Randi/rel]

Related posts