MPU Aceh Bolehkan Salat Tarawih, Tapi Bawa Sajadah Sendiri

(Foto: Abdul Hadi/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – MPU Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan. Salah satu poin dalam tausiah itu, salat tarawaih tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjamaah tetap digelar, meskipun di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Ada 13 poin dalam Tausyiah itu terkait pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Jemaah shalat tarawih malam pertama di Masjid Raya Baiturrahman, Minggu (5/5). (Abdul Hadi/Humas Pemprov Aceh)

Namun, kata Faisal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga. Yaitu, ke masjid harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid.

“Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dalam salat tarawih di tengah corona, pihaknya juga tidak mengatur waktu saat salat tarawih nantinya, apakah dikurangi atau tidak. “Seperti biasa, tidak ada diatur waktu,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengimbau kepada umat islam untuk melaksanakan ibadah di rumah saat memasuki bulan Ramadan di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Kamaruddin bahkan menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk beribadah di rumah dalam kondisi wabah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid. [Randi]

Related posts