Bukber di Luar dan Tadarus Keliling di Aceh Dilarang Selama Ramadan

Ilustrasi, Buka puasa bersmaa. (foto: diuranl.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – MPU Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah di bulan ramadan. Dalam Tausyiah itu, MPU meminta warga tidak melakukan buka puasa bersama di luar rumah.

Hal itu diberlakukan untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Aceh.

Selain buka bersama, selama ramadan warga juga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan kenduri nuzulul qur’an, safari ramadhan, tadarus keliling gampong, qiyamullail keliling, sahur bersama, shubuh keliling, pawai takbiran, halal bi halal dan lainnya sementara waktu.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, kegiatan yang dijelaskan tersebut diminta untuk tidak dilakukan.

Namun, lanjut Faisal, jika tadarus di masjid itu dibolehkan. “Kalau di Masjid tadarus, dibolehkan,” ujarnya, Selasa (21/4).

Sebelumnya, ada 13 poin dalam Tausyiah yang dikeluarkan MPU Aceh. Dalam poin itu juga mengatur soal salat tarawih. Dimana, MPU Aceh tidak melarang jika warga melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid.

“Terkait pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” ujar Faisal.

Namun, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga. Yaitu, ke masjid harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid. [Randi/rel]

Related posts