Tak Larang Meugang, Wabup Aceh Singkil Harap Warga Tetap Jaga Jarak

Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak melarang tradisi jual daging sapi/kerbau massal (meugang) menjelang bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, untuk menghindari warga terinfeksi virus corona (COVID-19).

“Kita tidak bisa melarang sebuah tradisi (meugang), cuma kita menghimbau atau mengajak supaya disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Seperti diketahui, tradisi meugang (penjualan daging sapi/kerbau secara massal) adalah tradisi masyarakat di Aceh menyambut bulan suci ramadhan, hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha.

Dalam tradisi ini, setiap masyarakat selalu membeli daging sapi atau kerbau yang dijual oleh pedagang di pasar, untuk menyambut datangnya bulan mulia dan hari besar umat Islam oleh masyarakat di Aceh.

Untuk itu Sazali menghimbau dalam rangka meugang, masyarakat diminta agar selalu waspada, menjaga kebersihan diri dan tetap menjaga jarak agar terhindar dari wabah ini.

“Khusus kalau di Aceh Singkil, tradisi meugang tidak semeriah di Kabupaten di Aceh lainnya,” imbuh Sazali.

Sementara untuk terkait pemotongan daging meugang, Wabup meminta kepada pedagang agar memotong sapi atau kerbau dari lokal Aceh Singkil, guna menghindari pasokan sapi dari daerah zona merah penyebaran Covid-19.

“Kalau pemotongan pas meugang ini kan biasanya gak banyak sapi yang dipotong, cukup dengan sapi lokal, juga kita minta Dinas Peternakan untuk melakukan pemeriksaan,” pungkas Sazali. [Khadafi]

Related posts