10 Kecamatan di Medan Masuk Zona Merah Penularan Covid-19

Ilustrasi. (foto:medanheadlines)

Medan (KANALACEH.COM) – Jumlah kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara, yang masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) terus bertambah.

Per Rabu (22/4) sudah tercatat sepuluh kecamatan di ibu kota provinsi Sumatera Utara itu menjadi zona merah penularan corona.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurli mengatakan kemarin ada dua kecamatan baru yng menjadi zona merah di wilayah itu. Dua kecamatan itu adalah Medan Helvetia dan Medan Petisah yang sebelumnya masuk zona kuning.

“Kondisi ini terjadi akibat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat di atas 10 kasus. Padahal sebelumnya selama sepekan, kecamatan yang masuk zona merah hanya 8 kecamatan,” katanya kemarin seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, 8 kecamatan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai zona merah adalah Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Kota, Denai dan Tembung.

Menyikapi hal itu, Pemkot Medan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan, terutama kawasan yang telah masuk zona merah.

Selain perkantoran, rumah warga juga menjadi objek penyemprotan untuk mematikan virus tersebut.

Selain penyemprotan, Nurli juga mengharapkan dukungan penuh seluruh warga Kota Medan dalam menghadapi Covid-19. Sebab, penyemprotan akan sia-sia jika warga tidak mendukungnya.

Selain mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, Nurli juga berharap agar warga bertahan di rumah. Di samping itu rutin juga membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir maupun hand sanitizer.[CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh. . Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. . Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. . Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat. Dan untuk tenaga kontrak bakal di berhentikan. [] . —–selengkapnya baca di www.kanalaceh.com—– . .#aceh #pns #asn #mudik #ramadan #bandaaceh #pidie #acehbesar #acehutara #lhokseumawe #bireuen #sabang #abdya #naganraya #acehjaya #takengon #covid_19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts