Cara Kemenag Subulussalam Cegah Penyebaran Corona

Cara Kemenag Subulussalam Cegah Penyebaran Corona. (Kanal Aceh/Satria)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Wabah virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah merebak di seluruh dunia, membuat semua kalangan masyarakat harus bekerjasama melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Virus mematikan tersebut.

Tak ketinggalan, Kementerian Agama Kota Subulussalam yang merupakan instansi vertikal itu juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Kasubag TU Kemenag Kota Subulussalam Marwan Z, kepada kanalaceh.com mengatakan, disamping menjalankan tugas, pihaknya selalu aktif melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Diantaranya, membentuk posko cegah penyebaran virus corona di Kantor Kemenag, seluruh ASN dan tamu yang berurusan di Kemenag setiap jam dinas diperiksa suhu badan oleh petugas posko. Kemudian menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Aqad Nikah di semua KUA Kecamatan.

Kemudian, membagikan masker, memasang wastafel di Kemenag, Kantor KUA dan lingkungan Madrasah serta, menyampaikan pesan Dakwah oleh ASN Kemenag (Penyuluh Agama, Kepala KUA) pada mimbar-mimbar Jumat.

“Untuk diketahui, Kementerian Agama Kota Subulussalam punya cara tersendiri sesuai tupoksi dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Marwan Z Rabu (22/4).

Selain itu, kata Marwan, meski tidak masuk dalam tim gugus penanganan Covid-19, pihaknya selalu aktif dan siap bekerjasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Subulussalam. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh. . Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. . Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. . Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat. Dan untuk tenaga kontrak bakal di berhentikan. [] . —–selengkapnya baca di www.kanalaceh.com—– . .#aceh #pns #asn #mudik #ramadan #bandaaceh #pidie #acehbesar #acehutara #lhokseumawe #bireuen #sabang #abdya #naganraya #acehjaya #takengon #covid_19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts