Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

Ilustrasi, hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Riza Azhari)

(KANALACEH.COM) – Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menyatakan negara mereka telah memutuskan untuk menghapus hukuman cambuk. Pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu (25/4) tersebut, mereka sebut sebagai sebuah langkan besar dalam program reformasi yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi.

Penghapusan hukuman cambuk tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid, 69 di tahanan beberapa waktu lalu.

Dengan keputusan tersebut, di masa depan, hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif nonpenahanan seperti layanan masyarakat.

“Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara,” kata ketuanya, Awad al-Awad seperti dikutip dari AFP, Sabtu (25/4).

Meskipun menghentikan hukuman cambuk. mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.

Sebagai informasi, hukuman cambuk sering diperintahkan pengadilan di Arab Saudi. Cambukan biasanya diperintahkan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Cambukan yang diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan.  Kasus hukuman cambuk paling terkenal  dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan “menghina” Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Kecaman telah berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed  menjadi putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.  Maklum, Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi.

“Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan,” kata kelompok hak asasi manusia itu. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas gabungan yang terdiri dari Polda Aceh, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tenaga medis, melakukan pengawasan di perbatasan Aceh, untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang masuk ke Aceh. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi dan Plt Gubernur Aceh untuk mengawasi pemudik, pihaknya memperketat perbatasan Aceh – Sumut, di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara. Kemudian petugas gabungan mendirikan pos check point di setiap perbatasan. Pos itu nantinya akan mendata pendatang yang masuk ke Aceh juga pemudik. Hal itu kata Dicky, merupakan sasaran Ops Ketupat 2020. Baca: Aceh Perketat Perbatasan Karena Kasus Corona di Sumut Meningkat “Sasaran Ops Ketupat 2020 adalah, larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan menempatkan pos check point di perbatasan Aceh Sumatera Utara yaitu wilayah Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Singkil,” kata Dicky dalam keterangannya, Sabtu (25/4). Namun, jika ada pemudik yang tetap masuk ke Aceh, pihak Polda Aceh dan Dinas Kesehatan akan mewajibkan pasien itu untuk di karantina 14 hari, dan dilakukan uji rapid test. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #perbatasan #acehsumut #karantina #isolasidiri #rapidtest #polisi #keamanan #cegahcovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts