Sekjen MUI: Dalam Kondisi Wabah, Mudik Bisa Haram Hukumnya

Puncak arus balik di Aceh diprediksi Sabtu-Minggu
ilustrasi. (merdeka.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berpendapat di saat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) terus merebak, hukum mudik dapat menjadi haram.

Hal itu karena mudik saat ini dapat digolongkan sebagai malapetaka bagi orang lain. “Jika dengan mudik itu orang lain bisa sakit atau celaka, maka hukum mudik itu jelas haram,” kata Anwar saat, Ahad (26/4), seperti dilansir laman Republika.co.id.

Dia menjelaskan, di dalam Islam dikenal sebuah prinsip dari kaidah ushul fikih berbunyi la dharara wa la dhirara yang artinya, kita tidak boleh menciderai diri kita dan tidak boleh menciderai orang lain.

Sehingga, kata dia, karena kepulangan atau mudiknya seseorang dapat menyebabkan sakit atau petaka kepada yang lain, maka hukum mudik itu menjadi haram.

Sedangkan, lanjutnya, jika tidak ada dampak buruk atau petaka kepada diri sendiri ataupun orang lain maka hukum mudik itu menjadi boleh.

Namun demikian, kata Anwar, alangkah baiknya bagi umat untuk tidak melakukan mudik di Ramadhan ataupun Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat dapat memperhatikan dan memathui ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. MUI, kata dia, juga mengimbau kepada seluruh umat yang berniat mudik untuk mengurungkan niatnya. “Supaya kita bisa mempercepat terputusnya mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika mata rantai penyebaran Covid-19 bisa dilakukan, maka aktivitas masyarakat akan berangsur pulih. Termasuk aktivitas sosial, dakwah, kesehatan, dan juga ekonomi.

Dia berharap, pandemi Covid-19 yang berbahaya ini segera berakhir agar ekonomi dapat kembali menggeliat. Pihaknya menekankan agar masyarakat tahu dampak bahaya pandemi Covid-19 jika menimpa diri sendiri ataupun keluarga.

Untuk itu agar hal ini dapat disingkirkan, dia meminta kepada seluruh umat Islam untuk mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah terkait larangan mudik. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH Aceh, TNI dan Polri menggelar razia rutin di seputaran Kota Banda Aceh, untuk melakukan pengawasan kepada warga yang tidak pakai masker. Razia itu juga untuk mengingatkan warga agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan di ruang publik. Kabagops Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya melakukan razia yang dimulai usai salat Ashar hingga sebelum berbuka puasa. Kemudian dilanjutkan kembali setelah salat tarawih. Targetnya, warung kopi, café dan pusat keramaian lainnya. “Pengawasan Covid-19 dilaksanakan dua kali, pertama usai salat Ashar hingga menjelang buka puasa kemudian usai salat tarawih,” kata Marzuki, Minggu (26/4). Materi yang disampaikan kepada warga, yaitu pentingnya physical distancing minimal, menjaga jarak 1 meter. Kemudian menggunakan masker. Kata dia, saat ini semua orang wajib menggunakan masker. Menurut Marzuki, sejauh ini kesadaran warga yang menggunakan masker mulai tinggi. Hanya ada sebagian saja yang masih abai untuk menggunakan masker. Tapi pihaknya tetap mengingatkan agar, tetap menggunakan masker dimana pun. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #warga #masyarakat #pakaimasker #lolisi #raziamasker #jagajarak #physicaldistancing #cegahcovid19 #bersamalawancorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts